Arta Media

Paradoks Pidana Penjara

Category:

Paradoks Pidana Penjara

Penulis

Dr. Siswanto, S.H., M.H.

Sinopsis

Pidana penjara merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang paling sering digunakan sebagai sarana untuk menanggulangi masalah kejahatan. pidana penjara adalah suatu bentuk pidana perampasan kemerdekaan (pidana badan) terpenting. Pada prinsipnya pidana penjara berkaitan erat dengan pidana perampasan kemerdekaan yang dapat memberikan cap jahat dan dapat menurunkan derajat dan harga diri manusia apabila seseorang dijatuhi pidana penjara. stelsel dari pidana penjara, ada 3 (tiga) macam stelsel yang pernah diberlakukan yaitu Stelsel Sel, Auburn Stelsel, Stelsel Progresif. Pelaksanaan Pidana Penjara sejak tahun 1964 memutuskan bahwa pelaksanaan pidana penjara di Indonesia dilakukan dengan sistem pemasyarakatan. Dasar pembenaran eksistensi penjara ada 2 (dua) aspek pokok tujuan pemidanaan, yaitu dari aspek perlindungan masyarakat dan dari aspek perbaikan si pelaku. Pengaturan Pidana Penjara dalam KUHP Nasional didasarkan pada berat ringannya pidana (Strafmaat), jenis jenis pidana (Starfsoort) dan cara pelaksanaan pidana (Starfmodus). Penerapan pidana penjara tetap masih menjadi sanksi yang paling dominan yang diberikan oleh hakim dalam sistem peradilan pidana. Namun, secara faktual pidana penjara kurang disukai baik atas pertimbangan kemanusiaan, pertimbangan filosofis pemidanaan maupun pertimbangan ekonomis karena memiliki dampak negatif pada seseorang yang menjalani pidana di lembaga kemasyarakatan. juga terhadap keluarga serta orang-orang yang kehidupannya tergantung dari narapidana tersebut.

Cetakan Pertama : Juni 2025

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Paradoks Pidana Penjara”
Scroll to Top