Arta Media

Tindak Pidana ITE

Category:

Tindak Pidana ITE

Penulis

  • Dr. Yuli Asmara Triputra, SH.,M.Hum.,
  • Dr. Derry Angling Kesuma, SH.,M.Hum.,
  • Haris Wilianto, SH.,MH.,
  • Ayu Puspasari, SH.,MH.,
  • Muhamad Arief Apriansyah, SH.,MH.

Sinopsis

Dinamika masyarakat saat ini begitu kompleks tak terkecuali dalam interaksi yang dipengaruhi hadirnya teknologi informasi. Interaksi yang semula dilakukan secara konvensional, kini beralih ke ruang digital. Mulai dari komunikasi, hingga pemenuhan kebutuhan sehari-hari, hingga ada istilah “netizen”, yaitu orang yang aktif terlibat dalam komunitas daring atau internet, khususnya dengan cara berbagi pendapat, berpartisipasi dalam diskusi, dan berinteraksi di berbagai platform seperti media sosial. Istilah ini menggambarkan seseorang yang lebih dari sekadar pengguna pasif, melainkan juga produsen dan penyebar informasi di dunia maya.
“Dimana ada masyarakat disana ada hukum” demikian pula hukum hadir pada interaksi masyarakat di ruang digital. Tidak jarang interaksi di ruang digital menimbulkan problem hukum tersendiri, mulai dari penghinaan, pencemaran nama baik, penipuan, pelanggaran perjanjian (wanprestasi), penghasutan dan sebagainya yang tentunya membawa implikasi hukum tersendiri.
Pemerintah Indonesia pada tahun 2011 telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik yang selanjutnya disebut dengan UU ITE, guna mengantisipasi terjadinya perbuatan yang merugikan pihak lain atau tepatnya perbuatan melawan hukum di ruang digital.
Begitu kompleksnya permasalahan yang muncul dari interaksi di ruang digital ini, mengharuskan pemerintaah melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai Perubahan kedua terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Bahkan sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah mencabut beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap tidak sesuai lagi dengan dinamika masyarakat dalam negara demokrasi.
Atas dasar kerangka pemikiran tersebut, para penulis akhirnya terdorong untuk menuangkan sekelumit pemikiran terkait dengan implementasi Undang-Undang ITE guna memperkaya bahan bacaan dan diskusi bagi mahasiswa dan peminat masalah-masalah hukum ITE.

Cetakan Pertama : September 2025

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Tindak Pidana ITE”
Scroll to Top