Hukum Kepailitan Permasalahan dan Pemberesannya
Penulis
Dr. Soedeson Tandra, SH., M.Hum
Dr. Sophar Maru Hutagalung, S.H., M.H
Sinopsis
Perkembangan perekonomia dan perdagangan serta pengaruh globalisasi yang melanda dunia usaha dewasa ini dan mengingat modal yang dimiliki para pengusaha umumnya merupakan pinjaman yang berasal dari berbagai sumber, baik dari Bank, penanaman modal, penerbitan obligasi, maupun sumber-sumber lain yang diperbolehkan, hal mana telah banyak menimbulkan permasalahan penyelesaian utang piutang dalam masyarakat.
Perkara kepailitan (bankruptcy) dan penundaan kewajiban pembayaran (suspension of payment) adalah salah satu terobosan yang terbilang baru di Indonesia, yaitu sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Diundangkan sebagai sarana untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang.
Penyelesaian utang piutang melalui pranata kepailitan ini menawarkan tingkat efektivitas dan efisiensi yang lebih baik daripada penyelesaian melalui jalur peradilan umum. Hal ini diharapkan dapat lebih memberikan rasa beadilan dan kepastian hukum, baik bagi kreditur, debitur, maupun pihak-pihak lain yang terkait.
Sesuai dengan Undang-undang buku ini menguraikan perihal yang menjadi substansi kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, seluk beluk permasalahannya dan bagaimana praktik dan cara menanganinya di pengadilan khususnya Pengadilan Niaga.
Buku ini dimulai dari latar belakang dan sejarah hukum kepallitan di Indonesia, dasar-dasar dan persyaratan dan mekanisme mengajukan perkara kepailitan, tugas dan fungsi Kurator, Pengurus dan Hakim Pengawas, dan bagaimana teknis pemberesannya, disertai dengan berbagai contoh-contohnya dan dilengkapi dengan UU. No. 37 Tahun 2004 sebagai lampiran buku ini.
Cetakan Pertama : September 2024
ISBN : Dalam Proses





Reviews
There are no reviews yet.