Fasilitas Perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja
Sinopsis:
Ketentuan dan fasilitas perpajakan baru dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan reformasi pajak terhadap Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), serta Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam perspektif teori keadilan hukum, maka reformasi pajak dalam Undang-Undang Cipta Kerja adalah ketentuan dan fasilitas perpajakan yang memberikan keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi, yaitu tetap terjaganya kepentingan pemerintah terhadap pajak sebagai sumber pendapatan negara dan kepentingan kemudahan berusaha/berinvestasi di Indonesia.
Penulis:
Ahmad Muzayin, S.H., M.H.
Anggota IKAPI
NO.265/JTE/2023
Cetakan Pertama:
15,5 cm x 23 cm
ISBN





Reviews
There are no reviews yet.