Memperkuat KPK, Memberantas Korupsi
Penulis
Dr. Bernadus Barat Daya, SH., MH
Sinopsis
Korupsi bukan kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Sehingga penanganannya tak cukup dengan cara konvensional saja, tetapi memerlukan pendekatan spesifik dan extra ordinary.
Tren korupsi yang dilakukan Kepala Daerah cenderung naik dari tahun ke tahun. Apa alasan mendasar bagi mereka melakukan korupsi? Salah satu faktor dominan, terkait erat dengan pendanaan Pilkada. Kasus korupsi yang melibatkan Kepala Daerah selalu berasal dari hulu yang sama, yaitu sistem politik yang mengatur mekanisme Pilkada langsung. Pilkada merupakan salah satu ‘pintu masuk korupsi di daerah. Banyak modus korupsi yang dilakukan Kepala Daerah, antara lain dalam hal pengadaan barang/jasa (mark up harga/spesifikasi barang), penggunaan sisa dana tanpa tanpa prosedur, penyimpangan prosedur pencairan dana kas daerah, manipulasi sisa dana APBD, manipulasi proses perijinan/konsensi, gratifikasi dari Bank Pembangunan Daerah sebagai penampung dana daerah, bantuan sosial yang tidak sesuai peruntukkannya, penggunaan APBD untuk keperluan keluarganya/kolega, penerbitan Perda untuk upah pungut pajak/retribusi daerah yang menghasilkan keuntungan lebih, Ruislog/tukar guling tanah dengan mark down harga, penerimaan fee bank yang menyimpang fee proyek dari pengusaha/pemborong, menerima hadiah/gratifikasi, menerima suap, turut serta memiliki saham pada perusahaan, dan lainnya. Pola korupsi yang dipicu oleh buruknya sistem politik Pilkada, akan terus terjadi sepanjang belum ada pembenahan pada sistem politik
Pilkada itu sendiri. Pemerintah daerah telah menjadi episentrum bara korupsi dan menjadi pelaku utama korupsi di daerah. Kenyataan ini dimaklumi, mengingat pemerintah daerah dalam kenyataannya memang selalu menjadi aktor yang mengendalikan kekuasaan dan manajemen pemerintahan di daerah.
Cetakan Pertama : September 2024
ISBN : Dalam Proses





Reviews
There are no reviews yet.